Dalam rangka pelaksanaan penerapan Tata kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2015 dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 5/SEOJK.3/2016.
Berikut ini laporan Tata Kelola PT. BPR. Siwi Sedana:
Copyright © 2024 BPR SIWI - All Rights Reserved.
Powered by GoDaddy